Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

Pengaduan

by SMS mobile phone : 081991021991

by email :

Komentar Anda

  • admin : untuk konsultasi dan pertanyaan, silahkan kirim melalui email ke terima kasih
  • tamu : kalau kita beli laptop di luar negeri, kmdian dikirim melalui PJT, lha itu kita bayar BM-nya kapan y? apa pas masuk di Indonesia ditalangin dulu sama perusahaan PJT baru nanti kita menggantinya saat barang tersebut sampai di alamat kita atau pada saat kita transfer uang ke penjual diluar negeri sudah termasuk BM?
  • tamu : kalau kita beli laptop di luar negeri, kmdian dikirim melalui PJT, lha itu kita bayar BM-nya kapan y? apa pas masuk di Indonesia ditalangin dulu sama perusahaan PJT baru nanti kita menggantinya saat barang tersebut sampai di alamat kita atau pada saat kita transfer uang ke penjual diluar negeri sudah termasuk BM?
  • unheilig : Hey. This is great. 16468. «link» unheilig
  • admin : untuk konsultasi silahkan gunakan chat atau email

Tiba di Batam

Demi kelancaran penumpang yang membawa barang berharga/bernilai ekonomi tinggi yang akan dibawa kembali keluar dari Batam melaporkan kepada petugas bea cukai di terminal kedatangan. Pengunjung yang datang ke Batam terbagi menjadi dua kategori, yang pertama adalah pengunjung yang datang dari luar negeri yang melewati terminal ferry dan bandara internasional yang ada di Batam antara lain :

  1. Harbour Bay
  2. Sekupang
  3. Batam Centre
  4. Nongsa
  5. Marina
  6. Bandara Hang Nadim

Terhadap penumpang tersebut berlaku ketentuan kepabeanan sesuai dengan PMK No. 89/PMK. 04/2007 tentang Impor barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, Pelintas batas dan barang kiriman, sehingga terhadap penumpang ditetapkan menjadi dua jalur dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Jalur merah

Untuk jalur merah diberlakukan bagi setiap orang yang membawa barang :

  1. Dengan nilai melebihi Fob USD 50,- per awak sarana pengangkut, Fob USD 250,- per orang atau maksimum Fob USD 1000,- per keluarga.
  2. Lebih dari 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol untuk setiap penumpang dewasa.
  3. Lebih dari 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol untuk setiap awak sarana pengangkut.
  4. Berupa hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk turunannya.
  5. Obat-obatan, barang yang mengandung narkotika, psikotropika, prekursor.
  6. Senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak dan bahan mudah terbakar/meledak.
  7. Pita video berisi rekaman, video laser disc, video compact disc, digital video disc, piringan hitam dan benda/publikasi pornografi

2. Jalur hijau

Diberlakukan bagi setiap orang yang tidak membawa barang sebagaimana tersebut dalam penetapan Jalur Merah.
Kategori yang kedua adalah penumpang yang datang dari dalam negeri.
Terhadap penumpang tersebut diberlakukan ketentuan sebagaimana penumpang antar pulau sehingga tidak diberlakukan ketentuan khusus.

Prosedur Penyelesaian Barang Penumpang secara grafis dapat dilihat dari diagram dibawah ini :

alt

Untuk Keterangan lebih lengkap tentang Pembawaan Barang Penumpang dapat dilihat disini

 

Newsletter

Berlangganan informasi berkala (newsletter) dari Bea Cukai Batam, silakan e-mail kepada kami.


regim2
btbmi
ppjk

Polling Anda

Bagaimana Kinerja Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam?
 

rssfix

Anda berada disini: Beranda Tiba di Batam